Tugas :
Melaksanakan Urusan di Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Fungsi :
- Perumusan Kebijakan Teknis Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Pelaksanaan Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan atas Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Koordinasi dan Sinkronisasi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Pembinaan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Pelaksanaan Administrasi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Penyusunan dan Perumusan Laporan Kinerja secara Periodik kepada Bupati
- Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan yang Perundang – Undangan