TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas :

Melaksanakan Urusan di Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  2. Penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  3. Pelaksanaan Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  4. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan atas Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  5. Koordinasi dan Sinkronisasi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  6. Pembinaan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  7. Pelaksanaan Administrasi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  8. Penyusunan dan Perumusan Laporan Kinerja secara Periodik kepada Bupati
  9. Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan yang Perundang – Undangan