SEKRETARIAT

Tugas :

Menyusun kebijakan, mengkoordinasikan bidang bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan
administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan.

Fungsi :

a. penyusunan rancarrgarl kebijakan Satpol PP;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPT Satpol PP;
c. penyusunan program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Satpol PP;
d. pelaksarlaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan ;
e. pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Sub Pol PP dan Sub Kebakaran);
f. pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan
perpustakaan;
g. pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja;
h. pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Satpol PP;
i. penyusunan profil Satpol PP; dan
j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebtjakan Satpol PP.