Tugas :
Membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan bidang peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur.
Fungsi :
a. penyusunan rencana prograrn kerja dan kegiatan bidang sumber daya aparatur;
b. penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis bidang sumber daya aparatur;
c. pelaksanaan koordinasi bidang sumber daya aparatur;
d. perumusan kebijakan peningkatan kapasitas, kualitas dan kapasitas sumber daya aparatur/personil Satpol PP;
e. penyusunan laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya;
f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Satpol PP melalui pendidikan/pelatihan dasar dan
teknis fungsional;
g. penyusunan analisa kebutuhan dan penyediaan sarana dan prasarana teknis serta perlengkapan dan peralatan tugas operasional;
h. pelaksanaan pengawasall dan pemeliharaan sarana dan prasarana teknis serta operasional;
i. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan sesuai bidang tugasnya;
j. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan disiplin anggota Satpol PP;
k. penyusunan laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya; dan
l. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Bidang Sumberdaya AParatur.