Tugas :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis bidang perlindungan masyarakat.
Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang perlindungan masyarakat;
b. penyusunan program rencana kegiatan dan rencana anggaran kegiatan bidang perlindungan masyarakat;
c. penghimpunan dan pengolahan data di bidang perlindungan masyarakat;
d. perumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pembentukan, pelatihan dan pembinaan satuan
perlindungan masyarakat;
e. pembentukan, pelatihan, pembinaan dan pengerahan satuan perlindungan masyarakat dan sumber daya manusia lainnya;
f. koordinasi dan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang perlindungan masyarakat;
g. pembinaan penyelenggaraan pemerintah kecamatan kelurahan/desa dan masyarakat di bidang perlindungan masyarakat yang meliputi kegiatan koordinasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan dan evaluasi;
h. pengawasan penyelenggaran pemerintah di kecamatan, kelurahan/desa dan masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebiijakan teknis bidang perlindungan masYarakat;
j. penyusunan laporan kegiatan, keuangan dan kinerja kegiatan bidang perlindungan masyarakat; dan
k. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Bidang Perlindungan Masyarakat.