Tugas :
Melaksanakan urusan teknis pencegahan dan penanggulangan terhadap bahaya kebakaran
Fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan kebuakan teknis kebakaran;
b. pelaksanaan perencanaan program kebakaran;
c. pelaksanaan pembinaan teknis tentang operasional pencegahan dan penanggulangan terhadap bahaya
kebakaran;
d. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan sarana dan prasarana kebakaran;
e. pelayanan penyuluhan dan pendidikan pelatihan tentang kebakaran;
f. pelaksanaan koordinasi dan pengendalian kebakaran;
g. pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis terhadap perencanaan bangunal dan lingkungan dalam kegiatan pencegahan kebakaran;
h. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan kebakaran; dan
i. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Bidang Pencegahan Kebakaran.