PPUD

Tugas :

Mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam urusan bidang penegakan perundang – undangan daerah.

Fungsi :

a. penyusunan prosedur tetap proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
b. pelaksanaan koordinasi dengan dinas dan atau instansi terkait dalam rangka proses penyidikan dan
penyelidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
c. pelaksanaan koordinasi dalam rangka proses administrasi penyidikan dan pengiriman berkas perkara
pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sampai ke tingkat Pengadilan;
d. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga/ instansi/ pihak terkait, dalam rangka pembentukan tim pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah;
e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan
Bupati dan peraturan perundang-undangan daerah lainnya;
f. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan sesuai bidang tugasnya;
g. pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaPoran;
h. penyusunan laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan Daerah.