Tugas :
Membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Fungsi :
a. penyusunan rencana program kerja dan kegiatan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. penyelenggaraan kegiatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
c. pelaksanaan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d. pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset – aset daerah;
e. pelaksanaan pengamanan dan penertiban penyelenggaran keramaian daerah dan/atau kegiatan
yang berskala massal;
f. pelalsanaan patroli rutin dan terpadu dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
g. pelaksanaan pengawalan pejabat dan/atau tamu resmi daerah dan pengamanan tempat-tempat penting, rumah dinas pejabat serta acara resmi pemerintah daerah;
h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
i. pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
j. pelaksanaan kerjasama teknis dengan pemerintah daerah lain dalam penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat; dan
k. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Bidang Keterliban Umum dan Ketentraman Masyarakat.