KASATPOL PP

Tugas :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang
Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Sub Pol PP dan Sub Kebakaran).

Fungsi :

a. perumusan kebijakan teknisdi bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Sub Pol PP dan Sub Kebakaran);
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Sub Pol PP dan Sub Kebakaran);
c. pelaksanaan urusan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Sub Pol PP dan Sub Kebakaran);
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan urusan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Sub Pol PP dan Sub Kebakaran);
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan di bidang ketentraman, keterliban umum dan perlindungan masyarakat (Sub Pol PP dan Sub Kebakaran);
f. pembinaan penyelenggaraan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlirdungan masyarakat (Sub Pol PP dan Sub Kebakaran);
g. pelaksanaan administrasi di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Sub Pol PP dan Sub Kebakaran);
h. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.