Senin, 20 Mei 2024, Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan giat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Pare bersama dengan Bagian Perekonomian. Kegiatan ini dimulai dengan koordinasi di kantor Kecamatan Pare.
Petugas kemudian menghimbau para pedagang di depan SD Pare 2 untuk berjualan di tempat yang sudah disediakan. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan kepala sekolah SD Pare 2 agar tidak memberikan izin berjualan di depan sekolah, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Praja Squads, upaya penertiban ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua.