Senin, 27 Mei 2024, Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan Operasi Non Yustisi Penegakan Peraturan Daerah yang bertujuan menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Operasi ini difokuskan pada penertiban reklame di wilayah Kecamatan Wates dan Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 139 buah banner, 19 buah spanduk, 28 buah baliho, dan 4 buah papan bertiang yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi penertiban reklame ini merupakan upaya kami untuk menjaga keindahan dan ketertiban di lingkungan Kabupaten Kediri serta memberikan himbauan dan peringatan kepada wajib pajak reklame sehingga nantinya akan menambah Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak retribusi. Kami mengapresiasi kerjasama dari seluruh masyarakat dalam mendukung kegiatan ini demi kenyamanan bersama.