Holaa Praja Squads!
Jumat, 21 Juni 2024, Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait minuman keras. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil Operasi Penertiban Perda Kabupaten Kediri tentang miras yang dilaksanakan pada 13 Juni 2024 di wilayah Kabupaten Kediri.
Pelaksanaan sidang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Hasil sidang memutuskan bahwa semua tersangka dijatuhi hukuman kurungan selama 15 hari dengan masa percobaan selama 1 bulan. Selain itu, barang bukti berupa minuman keras disita untuk dimusnahkan dan para tersangka diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Penegakan hukum ini merupakan komitmen Satpol PP Kabupaten Kediri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memerangi peredaran minuman keras yang melanggar peraturan daerah.