Kamis, 3 Agustus 2023 Satpol PP Kabupaten Kediri mengambil tindakan tegas terkait aduan masyarakat (DUMAS) terkait dengan suara bising dari beberapa cafe dan warung kopi di wilayah Kecamatan Pare. Petugas Satpol PP bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Kasun Bpk. Matsudi sebelum mendatangi dua lokasi yang menjadi perhatian, yaitu Cafe Ngaropi dan Cafe/Bakery Inzet.
Di Cafe Ngaropi yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Kampung Inggris – Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pemilik cafe dengan ramah menerima saran dan masukan dari petugas. Pemilik cafe bersedia patuh pada aturan yang telah ditetapkan mengenai jam operasional cafe, yaitu tutup pukul 22.00 WIB. Selain itu, pemilik cafe juga sepakat untuk mengurangi volume suara agar tidak mengganggu warga sekitar. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, petugas memberikan Surat Pernyataan untuk memastikan kesepakatan tersebut tercatat dengan jelas.
Sementara itu, di Cafe/Bakery Inzet yang berada di Dusun Semanding, Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pemilik cafe juga dengan suka rela mematuhi peraturan yang berlaku. Cafe tersebut setuju untuk menutup usahanya pukul 22.00 WIB dan menyesuaikan volume musik agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Selain itu, pemilik cafe juga telah menyediakan fasilitas parkir di belakang rumahnya, sehingga tidak mengganggu jalan raya dan kenyamanan warga sekitar.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Kediri menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat saling mendukung dan menghormati hak-hak serta kepentingan warga sekitar dalam menjalankan usaha.