Rabu, 25 September 2024
Holaa Praja Squads!
Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan Operasi Penertiban Miras terkait pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di dua wilayah, yaitu Kecamatan Pare dan Kecamatan Kandangan. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang melanggar peraturan dan menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam operasi di Desa Tambi, Kecamatan Kandangan (Eks Lokalisasi Tambi), petugas menemukan dua warung yang menjual miras secara ilegal. Selain itu, di Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare (Eks Lokalisasi Gedang Sewu), petugas juga mendapati dua warung di dalam eks lokalisasi serta dua warung di luar eks lokalisasi yang juga menjual miras tanpa izin.
Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP memberikan surat panggilan kepada para pemilik warung untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor Satpol PP. Langkah ini diambil sebagai upaya penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja keras dalam operasi ini. Mari kita bersama-sama terus menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Kediri, serta mendukung penerapan aturan daerah dengan tegas namun humanis.