Jumat, 11 Agustus 2023, Satpol PP Kabupaten Kediri menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum terkait penjualan minuman keras tanpa izin (miras) yang mengganggu ketentraman masyarakat. Dalam sidang tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, tersangka yang terlibat dalam penjualan miras tanpa izin mendapatkan putusan yang menegaskan sanksi hukumannya.
Berdasarkan keputusan hakim, tersangka ini dijatuhi hukuman percobaan selama 2 bulan, serta kurungan selama 1 bulan. Selain itu, tersangka juga dikenai kewajiban untuk membayar biaya perkara. Barang bukti yang berhasil disita oleh Satpol PP Kabupaten Kediri juga akan dihancurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban dan memastikan bahwa hukum berlaku untuk semua warga. Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, terus mengambil langkah tegas demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Semoga tindakan ini menjadi contoh bagi Kabupaten Kediri bahwa penegakan hukum adalah prioritas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.