Kamis, 24 Agustus 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri terus menjalankan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah. Pada hari ini, Satpol PP melaksanakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Ngasem, Kecamatan Pare, dan Kecamatan Badas.
Satpol PP Kab. Kediri melakukan pemantauan terhadap implementasi berbagai aturan yang telah ditetapkan dalam Perda/Perkada di masing-masing kecamatan. Dalam hasil laporan, terlihat bahwa di Kecamatan Ngasem terdapat 2 pelanggaran, di Kecamatan Pare terdapat 1 pelanggaran, dan di Kecamatan Badas juga terdapat 1 pelanggaran.
Lebih lanjut, tim pengawas berhasil mengamankan barang bukti reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total 97 buah barang bukti reklame berhasil diamankan, terdiri dari 15 buah spanduk, 2 buah baliho, dan 80 banner. Barang bukti tersebut akan diolah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Satpol PP Kab. Kediri terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan peraturan daerah. Kegiatan pengawasan seperti ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.