Penertiban Bangunan Semi Permanen Guna Kembalikan Fungsi Trotoar

Senin, 11 September 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat mengenai adanya pembukaan dan pembangunan ruko di trotoar jalan yang mengganggu pejalan kaki di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Dalam upaya untuk memastikan trotoar tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki dan tidak terganggu oleh bangunan yang tidak sesuai, petugas Satpol PP berkoordinasi dengan Kecamatan Pare, diwakili oleh Habib Adnan, S.Sos, Sekretaris Camat, dan Jaelani, Kasi. Trantib.
Bersama-sama, petugas Satpol PP dan pegawai Kecamatan Pare menuju lokasi di depan Pasar Induk Pare. Mereka memberikan peringatan kepada pedagang yang berjualan di trotoar jalan karena tindakan ini dapat mengganggu pejalan kaki.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Kediri untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa fasilitas umum seperti trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, terutama pejalan kaki. Dengan adanya koordinasi antarinstansi dan peringatan kepada pedagang, diharapkan situasi ini dapat segera terselesaikan dan trotoar tetap dapat difungsikan dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *