Selasa, 12 September 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan patroli wilayah dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan di dua wilayah yaitu Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Papar.
Hasil dari kegiatan pengawasan ini adalah sebagai berikut:
Di Kecamatan Ngasem: Petugas menemukan sejumlah reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi reklame yang dipasang dengan cara dipaku atau ditempel di pohon, tidak dilekati stiker tanda lunas pajak reklame, reklame yang telah habis masa berlaku pajak, dan reklame yang dalam kondisi rusak. Di sebuah simpang tiga di tepus, petugas juga menemukan reklame yang berisi konten yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Selanjutnya, petugas akan berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait perijinan reklame.
Di Kecamatan Papar: Petugas juga menemukan sejumlah reklame yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran yang ditemukan serupa dengan yang di Kecamatan Ngasem, termasuk reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan, reklame yang tidak dilekati stiker tanda lunas pajak, reklame yang telah habis masa berlaku pajak, dan reklame yang dalam kondisi rusak.
Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti reklame, termasuk 11 buah spanduk, 4 buah baliho, dan 15 buah banner. Barang bukti reklame tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri.
Tindakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Kediri untuk memastikan bahwa peraturan daerah terkait reklame dan iklan dijalankan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.