Kediri, Senin, 18 September 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri terus melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Kediri. Kali ini, kegiatan pengawasan dilakukan di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Pagu, Kecamatan Kayen Kidul, dan Kecamatan Plemahan.
Dalam kegiatan pengawasan ini, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5 buah spanduk, 6 buah baliho, dan 44 buah banner. Hal ini menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait reklame di wilayah Kabupaten Kediri.
Barang bukti reklame yang diamankan akan menjadi bahan pendukung dalam proses penindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa reklame di Kabupaten Kediri sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum serta keindahan lingkungan.
Satpol PP Kabupaten Kediri terus bekerja keras dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kediri, termasuk dalam pengawasan reklame yang berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.