Penanganan Pengaduan Terkait Tempat Hiburan di Kabupaten Kediri

Pada tanggal 16 Oktober 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menindaklanjuti sebuah pengaduan dari masyarakat yang menyangkut tempat hiburan, lebih khususnya panti pijat. Tempat hiburan ini terletak di Dusun Ngrancangan, Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pengaduan dari masyarakat memberikan informasi tentang potensi pelanggaran di tempat hiburan tersebut.

Dalam menangani pengaduan ini, Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan koordinasi dengan Sekcam (Sekretaris Camat) dan Kasi Pemerintah Kecamatan Gurah. Setelah koordinasi ini, petugas mendatangi lokasi panti pijat yang menjadi perbincangan ini.

Hasil peninjauan langsung di lokasi tidak mengindikasikan adanya praktek ilegal di tempat hiburan tersebut. Namun, sebagai tindakan lebih lanjut, pemilik panti pijat diberikan surat panggilan untuk memberikan keterangan lebih rinci terkait operasionalnya.

Satpol PP Kabupaten Kediri selalu berupaya merespons pengaduan masyarakat dengan cepat dan profesional, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kabupaten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *