Satpol PP Kabupaten Kediri Segera Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Penambangan Pasir Ilegal

Kediri, Jum’at, 1 Desember 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Plosoklaten. Petugas bergerak cepat dengan melibatkan Kaur Pembangunan dan Kepala Dusun Sagi Desa Jarak.

Setelah melakukan cek lokasi bersama, tim menemukan adanya penambangan pasir secara ilegal di sungai Jalan Raya Pare – Wates, Dusun Sagi RT. 02 RW. 07 Desa Jarak Kecamatan Plosoklaten. Meskipun penambang pasir tidak ditemukan di lokasi, Kaur Pembangunan dan Kepala Dusun Sagi melakukan upaya untuk menghubungi dan memanggil Bapak Arifin, yang merupakan penambang pasir tersebut.

Bapak Arifin, yang akrab disapa Black, adalah warga Dusun Kalasan Desa Jarak, berusia 37 tahun. Pihak desa akan berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memanggil Bapak Arifin ke Balai Desa Jarak guna dilakukan pembinaan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menanggapi setiap aduan masyarakat dengan cepat dan tanggap. Penambangan ilegal dapat memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan ketertiban umum. Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pembinaan dan mengatasi permasalahan ini.”

Masyarakat diminta untuk terus berperan aktif dalam melaporkan potensi pelanggaran atau masalah lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *