Pengawasan Reklame: Satpol PP Kabupaten Kediri Amankan 32 Reklame yang Melanggar Aturan

Kediri, Selasa, 5 Desember 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Kecamatan Wates. Dalam pengawasan ini, petugas menemui sejumlah pelanggaran terkait pemasangan reklame di sepanjang jalan wilayah Desa Janti, Desa Sidomulyo, Desa Sumberagung, dan Desa Jajar.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain reklame dipasang tidak sesuai ketentuan seperti dipaku atau ditempel di pohon, tidak dilekati stiker tanda lunas pajak reklame, reklame telah habis masa berlaku pajak, dan ada yang dalam kondisi rusak. Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP mengamankan barang bukti reklame sebanyak 32 buah, terdiri dari 3 buah spanduk, 1 buah baliho, dan 28 buah banner.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan reklame guna menciptakan ketertiban dan keindahan lingkungan. Pengawasan ini sebagai upaya untuk menjaga kualitas visual dan estetika kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *