Kediri, Rabu, 20 Desember 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri dengan sigap melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran miras di dua desa, yakni Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan dan Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Di Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, petugas Satpol PP melaksanakan operasi miras di beberapa warung yang diduga menjual miras ilegal tanpa dilengkapi surat izin. Meskipun di tempat tersebut tidak ditemukan barang bukti miras karena habis, namun pemilik warung dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, petugas berhasil menemukan miras di salah satu warung yang diketahui dimiliki oleh Muklas Bin Supardi. Barang bukti yang ditemukan meliputi Arak Jowo sebanyak 5 botol besar berukuran 1,5 liter. Penyidik Satpol PP kemudian memberikan surat panggilan kepada pemilik warung untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Satpol PP pada hari Jumat, 22 Desember 2023.
Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat.