Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, dalam kerjasama patroli gabungan dengan Polres Kediri, Denpom, Kodim 0809, DPMPTSP, Disparbud, Dinsos, Kesbangpol, dan BNN, melaksanakan patroli non yustisi di wilayah Gampengrejo, Ngasem, dan Gurah pada Jum’at, 29 Desember 2023.
Hasil dari patroli gabungan ini mencakup beberapa kegiatan di berbagai tempat, antara lain:
– Kec. Gampengrejo:
* Cafe Browry:
Ditemukan 2 pengunjung tanpa kartu identitas.
Pengunjung diberikan surat panggilan untuk klarifikasi di kantor Satpol PP.
*Cafe Neo :
Tidak ditemukan pelanggaran dan Sosialisasi diberikan untuk menjaga ketertiban umum.
*Toko Tirto Wening:
Ditemukan miras tanpa izin.
Pemilik mendapatkan surat panggilan untuk klarifikasi di kantor Satpol PP.
Barang bukti diamankan di kantor Satpol PP.
-Kec. Ngasem:
* Cafe M3 dan Cafe Royal:
Ditemukan masing-masing 2 pengunjung tanpa kartu identitas.
Pengunjung diberikan surat panggilan untuk klarifikasi di kantor Satpol PP.
– Kec. Gurah:
* Pijat Clasic:
Masih beroperasional tanpa izin.
Pemilik mendapatkan surat panggilan untuk klarifikasi di kantor Satpol PP.
Ditemukan 4 pengunjung tanpa kartu identitas.
Pengunjung diberikan surat panggilan untuk klarifikasi di kantor Satpol PP.
Semua pengunjung diuji urin dengan hasil negatif dari Narkoba.
Tindakan ini adalah bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sosialisasi dan klarifikasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.