Kediri, 13 Januari 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, bekerja sama dengan Polres Kediri, TNI, Dishub, dan instansi terkait lainnya, melaksanakan kegiatan gabungan dalam rangka cipta kondisi dan penertiban knalpot brong. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Kediri dan dilaksanakan di kawasan Simpang Lima Gumul.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan sebanyak 100 unit kendaraan bermotor dengan knalpot brong yang melanggar ketentuan. Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan ke Mapolres Kediri dengan menggunakan 4 truk sebagai armada pengangkut.
Selain itu, pelanggar aturan mengenai knalpot brong juga dikenai sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Kediri. Tindakan ini diambil sebagai upaya penertiban dan penegakan aturan terkait knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan lingkungan sekitar.
Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kediri. Langkah penertiban ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan bersama.