Kediri, 2 Februari 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan Operasi Gabungan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah Kecamatan Ngasem, Gampengrejo, dan Papar. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan memastikan ketersediaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Suara (APS) sesuai ketentuan.
Dalam operasi yang berlangsung di sepanjang jalan wilayah Desa Nambaan, Ngasem, Paron, Jongbiru, Putih, Gampeng, Ngebrak, dan di Pasar Papar Desa Papar, petugas Satpol PP menemukan sejumlah APK/APS yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti dipaku di pohon dan dalam kondisi rusak. Sebanyak 249 buah APK/APS yang melanggar aturan berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri.
Selain itu, kegiatan sterilisasi juga dilakukan terhadap APK/APS yang melanggar aturan. Hal ini sebagai upaya preventif untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik.
Operasi gabungan seperti ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan dan menunjukkan komitmen Satpol PP dalam mendukung kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Kediri.