Kediri, 5 Februari 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Patroli Wilayah di Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Kras, dan Kecamatan Ringinrejo. Tujuan dari kegiatan ini adalah menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sesuai dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Hasil patroli menunjukkan sejumlah temuan dan tindak lanjut oleh petugas Satpol PP. Di Pertigaan Ngadiluwih, petugas menemukan 1 pengamen yang langsung diberi himbauan agar tidak mengamen lagi di lampu merah. Selanjutnya, di Desa Dukuh, petugas berkoordinasi dengan perangkat desa terkait gangguan trantibum pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pengusaha pembuatan arang. Petugas Satpol PP menuju lokasi Dumas bersama tim teknis dari dinas terkait Pemkab Kediri untuk mengecek dan memberikan pengarahan serta pembinaan kepada pelaku usaha tersebut.
Di Kecamatan Kras, petugas melakukan pengecekan di pertigaan traffic light Pasar Keras untuk menindaklanjuti gangguan Anjal dan Gepeng. Ditemukan reklame baliho APK yang diikat di tiang listrik, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Sementara itu, di Kecamatan Ringinrejo, petugas menanggapi pengaduan terkait gangguan trantibum berupa bau limbah tetes milik warga di Desa Nambakan. Petugas dan tim teknis dari dinas terkait Pemkab Kediri melakukan pengecekan dan memberikan pengarahan serta pembinaan pada pelaku usaha tetes tersebut.
Kegiatan patroli wilayah ini menjadi bukti komitmen Satpol PP Kabupaten Kediri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di berbagai kecamatan. Upaya penindakan dan pembinaan dilakukan secara terpadu untuk mencapai tujuan bersama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.