Kediri – Senin, 18 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan alat setrum di wilayah Kecamatan Gampengrejo. Petugas berhasil menemukan satu individu yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum yang dilarang.
Pelanggar tersebut segera diamankan dan dibawa ke Balai Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, untuk diberikan pembinaan. Di hadapan perangkat desa, pelanggar juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, satu set alat setrum ikan yang diamankan sebagai barang bukti telah diserahkan ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Pelanggar akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut di kantor Satpol PP guna pembinaan yang lebih mendalam serta pengambilan barang bukti. Langkah tegas Satpol PP Kediri ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kegiatan penangkapan ikan dilakukan secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.