Menegakkan Keadilan: Sidang Tipiring Miras di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Kediri, Jumat, 5 April 2024 -Satpol PP Kabupaten Kediri kembali menegakkan hukum terkait pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait Miras. Melalui Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, keadilan pun ditegakkan dengan tegas.

Hasil sidang ini mengungkap fakta tentang individu-individu yang terlibat dalam peredaran Miras ilegal, dan menerima putusan yang sesuai dengan perbuatannya:

– Meida Rustanti Binti Mulyono (Alm), dijatuhi putusan kurungan selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 2 bulan, serta denda biaya perkara sebesar Rp. 5000.

– Ali Susanto Bin Setyo, mendapat putusan serupa dengan kurungan 1 bulan, masa percobaan 2 bulan, dan denda biaya perkara Rp. 5000.

– Sugeng Cahyono Bin Sarbah, juga dijatuhi putusan kurungan selama 1 bulan, masa percobaan 2 bulan, dan denda biaya perkara Rp. 5000.

– Aditya Tinta Hermawan Bin Dasar, dikenakan hukuman serupa dengan kurungan 1 bulan, masa percobaan 2 bulan, dan denda biaya perkara Rp. 5000.

– Sedangkan untuk pemandu lagu, Sdr. Winarsih Binti Suretno, telah melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Sidang Tipiring ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *