Rabu, 5 Juni 2024, Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kecamatan Gampengrejo, Kecamatan Grogol, dan Kecamatan Banyakan.
Di kawasan Wisata Bendung Gerak Waruturi, petugas tidak menemukan pelajar yang bolos sekolah dan tidak ada orang yang mencari ikan dengan alat setrum ikan. Selanjutnya, di sepanjang Jalan Kediri-Nganjuk, petugas mendapati reklame yang tidak berizin dan yang terpasang pada tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hasilnya, 7 baliho dan 28 banner diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP.
Di perempatan Banyakan, petugas memastikan area steril dari anak jalanan (anjal) dan gelandangan serta pengemis (gepeng). Namun, petugas juga mendapati reklame yang tidak berizin dan yang terpasang pada tempat yang tidak sesuai. Hasilnya, 2 baliho dan 1 spanduk diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP.
Pengawasan ini merupakan upaya kami untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan di Kabupaten Kediri. Kami mengapresiasi kerjasama dari seluruh masyarakat dalam mendukung kegiatan ini demi kenyamanan dan ketertiban bersama.