Holaa Praja Squads!
Senin, 10 Juni 2024, Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan penyidikan serta penyelidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kediri dan Peraturan Bupati Kediri di wilayah Kecamatan Ngasem.
Dalam kegiatan ini, petugas melakukan koordinasi serta menyerahkan Berita Acara Pengenaan Sanksi Kurungan atas Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terkait perkara menjual/menyimpan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
Selain itu, di depan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, petugas memastikan area sisi selatan jalan steril dari PKL. Namun, di sisi utara jalan, petugas mendapati dua PKL yang sedang berjualan. Segera petugas memberikan himbauan untuk tidak berjualan di area tersebut karena lokasi tersebut merupakan tempat larangan berjualan serta membahayakan pengguna jalan.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan publik. Kami, Satpol PP Kabupaten Kediri, berkomitmen penuh dalam menegakkan peraturan daerah demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.