Holaa Praja Squads!
Selasa, 11 Juni 2024, Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya anjal/gepeng yang mengganggu atau membuat ketidaknyamanan masyarakat di Ruko milik Pemerintah Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Petugas segera melakukan cek lokasi aduan dan mendapati 13 anak punk/anak jalanan yang sedang beristirahat di ruko tersebut. Untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, petugas mengamankan dan melakukan pendataan kepada anak jalanan tersebut di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri.
Selanjutnya, anak punk/anak jalanan tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan pembinaan kepada anak-anak jalanan agar dapat kembali ke lingkungan yang lebih baik dan terarah.