Rabu, 9 Agustus 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Pada hari ini, Rabu tanggal 9 Agustus 2023, Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan tindaklanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih.
Dalam upaya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, Satpol PP Kabupaten Kediri bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Camat Ngadiluwih, Polsek Ngadiluwih, dan Koramil Ngadiluwih. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
Hasil dari kegiatan tersebut adalah penemuan miras jenis Kuntul sebanyak 6 botol di warung Bapak Sugeng di Desa Purwokerto. Petugas juga menemukan miras jenis Kuntul sebanyak 2 botol dan Vodka sebanyak 3 botol di warung Agus Wahyudi di Desa Purwokerto. Dalam hal ini, petugas mengamankan barang bukti miras serta KTP pemilik warung dan memberikan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga ditemukan seorang pemilik kos yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas memberikan surat panggilan ke kantor Satpol PP untuk memberikan pembinaan serta mengingatkan pemilik kos untuk segera mengurus kelengkapan administrasi kependudukan.
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Agoeng Noegroho, M.M., menyatakan, “Tindakan ini merupakan upaya kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami berharap melalui tindakan ini, situasi di Desa Purwokerto akan lebih kondusif dan tertib.”
Tindaklanjut terhadap pengaduan masyarakat ini merupakan bagian dari tanggung jawab Satpol PP dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga ketertiban umum.