Rabu, 9 Agustus 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri terus berkomitmen dalam menjaga pelaksanaan peraturan daerah (Perda) demi kenyamanan masyarakat. Pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023, Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan monitoring aduan masyarakat terkait pelanggaran Perda di wilayah Kecamatan Kras.
Kegiatan monitoring ini dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Kediri, didampingi oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undagan Daerah dan Kasi Pembinaan, Pengawasan Penyuluhan mendatangi lokasi yang menjadi sasaran pengaduan masyarakat, yaitu UD. Usaha Jaya di Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Dalam monitoring tersebut, terungkap bahwa limbah produksi dari UD. Usaha Jaya meluber ke area persawahan warga sekitar lokasi. Langkah-langkah tegas dan proporsional perlu diambil untuk memastikan pelaksanaan Perda yang lebih baik demi lingkungan yang lebih bersih dan kondusif.
Pemilik UD. Usaha Jaya di Desa Bendosari kemudian diberikan surat panggilan untuk hadir ke kantor Satpol PP. Tujuannya adalah untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Agoeng Noegroho, M.M., menyatakan, “Kami berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan Perda demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. Monitoring ini adalah bukti nyata dari tanggung jawab kami dalam menjaga lingkungan yang baik dan tertib.”
Tindakan ini adalah bentuk nyata dari upaya Satpol PP Kabupaten Kediri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga pelaksanaan peraturan daerah demi kesejahteraan bersama.