Penindakan Terhadap Sanggar Senam ZY Sport di Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri: Koordinasi Bersama untuk Kepentingan Masyarakat

Senin, 2 Oktober 2023

Satpol PP Kabupaten Kediri, menindaklanjuti Aduan Masyarakat (DUMAS) yang masuk melalui aplikasi Halo MasBup, tentang laporan warga untuk menertibkan Sanggar Senam ZY Sport di wilayah Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Sanggar Senam ini diduga tidak memiliki izin usaha, SIUP, dan mengganggu ketenangan warga sekitar dengan suara musik yang keras.

Petugas Satpol PP segera berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Bapak Edi Basuki T. (Kasi Pemerintahan & Kasi Trantib Kecamatan Plemahan) serta Bapak Bayu (Sekretaris Desa Bogo Kidul) untuk meninjau lokasi tersebut.

Hasil dari koordinasi ini adalah:

1. Sanggar Senam XY Sport, yang diketahui dimiliki oleh Ibu Muhaiyah, mengakui bahwa saat ini mereka belum memiliki izin usaha, karena menurut pemilik bangunan, tempat tersebut merupakan milik pribadi.

2. Terkait dengan suara bising, diketahui bahwa peserta senam membuka jendela ruangan saat berlatih. Sang pemilik Sanggar Senam bersedia untuk mengurangi suara serta tidak membuka jendela saat latihan dilakukan. Kegiatan senam sendiri dilakukan sekitar dua kali dalam seminggu, tergantung dari jumlah anggota yang hadir, dan Sanggar Senam telah beroperasi sekitar satu tahun.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pemilik Sanggar Senam ZY Sport bersedia untuk mengurus izin yang diperlukan dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan terkait proses perizinan. Selain itu, pemilik juga mendapatkan himbauan dan surat pernyataan dari tim Dumas Satpol PP sebagai bentuk kesepakatan untuk penertiban usahanya.

Semoga tindakan ini dapat membantu menciptakan ketentraman di lingkungan sekitar dan memastikan bahwa semua usaha beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *