Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menindaklanjuti aduan dari masyarakat (DUMAS) mengenai adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengganggu kenyamanan warga di Kecamatan Grogol. Petugas Satpol PP segera berkoordinasi dengan Kantor Kecamatan Grogol untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Setelah berkoordinasi di Kantor Kecamatan Grogol, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi terduga ODGJ, yang tinggal di Desa Cerme. Tindakan selanjutnya adalah menuju Balai Desa Cerme untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Di sana, petugas memastikan bahwa terlapor bernama Nurhadi dan telah diamankan oleh pihak Desa Cerme pada tanggal 3 Oktober 2023 ke Rumah Singgah di Plosoklaten.
Bekerjasama dengan Polsek Grogol, petugas Satpol PP mengunjungi Rumah Nurhadi dan mendapat keterangan dari tetangga sekitar. Hasilnya, Nurhadi adalah seorang remaja berusia sekitar 13 tahun yang menderita gangguan jiwa sejak kecil. Ibunya juga mengalami gangguan jiwa, namun tidak pernah keluar dari rumah.
Tindakan lanjutan terhadap aduan masyarakat ini dilakukan dengan lancar, aman, dan terkendali. Satpol PP Kabupaten Kediri terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga di wilayahnya.