Pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Kecamatan Semen dan Kecamatan Mojo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Kediri dijalankan dengan baik oleh masyarakat.
Hasil dari pengawasan ini adalah:
Di Desa Semen, ditemukan 18 banner yang menancap di pohon dan 2 spanduk yang sudah habis masa izinnya. Petugas Satpol PP kemudian mengamankan bendera dan spanduk tersebut, dan membawanya ke kantor Satpol PP. Selama kegiatan berjalan, petugas juga memberikan himbauan kepada seorang pedagang kaki lima (PKL) untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan di tempat-tempat yang tidak semestinya.
Selanjutnya, di wilayah Kecamatan Mojo, tepatnya di Desa Mondo, ditemukan 8 banner yang juga menancap di pohon. Sama seperti sebelumnya, petugas Satpol PP mengamankan bendera-bendera tersebut dan membawanya ke kantor Satpol PP.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Kediri dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah di wilayah kabupaten tersebut. Semua tindakan yang diambil dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan daerah tetap terlaksana dengan baik demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Kediri.