Pada hari Minggu, tanggal 8 Oktober 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri mengambil tindakan tegas terkait dengan aduan masyarakat (Dumas) yang melaporkan adanya pertunjukan yang menampilkan binatang monyet yang dirantai di lehernya di acara Car Free Day (CFD) Kecamatan Pare. Pertunjukan semacam ini mengindikasikan tindakan penyiksaan terhadap binatang, yang melanggar ketentuan perlindungan hewan.
Petugas Satpol PP langsung melakukan penyusuran di kawasan CFD untuk mencari pemilik monyet dan memberikan sosialisasi terkait eksploitasi binatang serta pentingnya menjaga kesejahteraan hewan. Selama proses sosialisasi, pemilik monyet yang bernama Bapak Aryanto menyadari konsekuensi dari tindakan tersebut dan bersedia untuk tidak lagi merantai monyet serta tidak akan menampilkan pertunjukan yang melibatkan penyiksaan binatang di tempat umum.
Tindakan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kediri ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan hewan dan menegakkan ketentuan perlindungan hewan yang berlaku. Dengan demikian, pertunjukan yang merugikan binatang dapat dihindari, dan masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap hak-hak hewan.