Pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di dua wilayah, yaitu Kecamatan Ringinrejo dan Kecamatan Kras.
Hasil dari kegiatan pengawasan ini sangat penting dalam menjaga ketaatan terhadap peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Kediri. Pada wilayah Kecamatan Ringinrejo, petugas menemukan 5 bener dan 19 spanduk yang tidak memiliki izin resmi. Di wilayah Kecamatan Kras, terdapat 9 spanduk yang juga tidak memiliki izin yang sah.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan ketaatan terhadap peraturan daerah, petugas Satpol PP melakukan tindakan penyitaan dengan mengamankan bener dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kediri.
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua elemen masyarakat dan pihak terkait mematuhi aturan yang berlaku demi terwujudnya ketertiban dan kualitas lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Kediri.