Kediri, 1 November 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri terus melaksanakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan Perda/Perkada di wilayah Kabupaten Kediri tepatnya di Kecamatan Ngasem dengan hasil yang sangat positif.
Di Pertigaan Jalan Tunggul Wulung, Desa Karangrejo (kawasan GG), petugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait baliho besar yang mengiklankan Anggur Merah. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan diteruskan kepada Dinas terkait untuk tindakan lanjut.
Petugas juga bergerak ke Pertigaan Tepus, di mana ditemukan lubang galian yang cukup besar. Lubang ini akan digunakan untuk pemindahan tiang reklame yang ada di sebelahnya. Tindakan seperti ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan reklame dan iklan yang terpasang di wilayah umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terakhir, di Perempatan Paron, petugas Satpol PP mengidentifikasi keberadaan dua anjal/gepeng yang sedang melakukan aktivitas pengamen di jalan atau persimpangan lalu lintas. Petugas memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak mengamen di tempat tersebut, karena aktivitas ini dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
Satpol PP Kab. Kediri terus berupaya memastikan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kota berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.