Kediri, 1 November 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri dengan sigap menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelanggaran pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Induk Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Petugas Satpol PP segera bergerak untuk menyelesaikan masalah ini. Petugas berkoordinasi dengan Sekretaris Camat dan Kasi Kesos Kecamatan Pare, dan hasil koordinasi mengungkapkan bahwa PKL tersebut telah berjualan di Pasar Induk dalam waktu yang cukup lama.
Tindakan lebih lanjut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bapak Nanang, seorang staf dari Dinas Perdagangan Pasar Induk. Hasil dari pertemuan ini mengungkapkan bahwa PKL tersebut tidak memiliki izin resmi, dan Dinas Perdagangan telah beberapa kali memberikan peringatan agar tidak berjualan di lokasi tersebut.
Tim Dumas Satpol PP bersama Bapak Nanang dari Dinas Perdagangan Pasar Induk kemudian melanjutkan tindakan di lapangan, tepatnya di depan Pasar Induk Kecamatan Pare untuk memberikan himbauan dan menyerahkan Surat Pernyataan kepada PKL yang berisi:
Kesiapan untuk membongkar kios permanen dan menggantinya dengan kios semi permanen dalam waktu paling lama 1 minggu dan Kesediaan menerima sanksi yang berlaku jika melanggar perjanjian dalam surat pernyataan ini.
Tindakan tegas Satpol PP Kabupaten Kediri adalah bagian dari upaya mereka untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kediri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.