Kediri, 8 November 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kali ini, fokus pengawasan dilakukan di Kecamatan Kandangan.
Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP berkolaborasi erat dengan unsur 3 Pilar Desa Klampisan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dampak dari keberadaan peternakan puyuh di wilayah tersebut. Petugas melakukan koordinasi dan bersama-sama mengecek lokasi tempat peternakan puyuh.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa keempat peternakan puyuh tersebut telah melanggar perjanjian yang telah disepakati antara warga dan pemilik peternakan. Sebagai respons, petugas bersama unsur 3 Pilar dan DKPP memberikan himbauan kepada pemilik peternakan untuk segera mengosongkan dan menutup tempat peternakan puyuh tersebut dalam waktu 7 hari.
Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif guna memastikan bahwa kegiatan peternakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Satpol PP Kabupaten Kediri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat melalui langkah-langkah yang tepat dan bersinergi dengan pihak terkait.