Kediri, Senin, 27 November 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri merespons cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten.
Petugas Satpol PP, dalam koordinasi dengan Staf Kecamatan Plosoklaten, Polsek Plosoklaten, dan Kepala Desa Jarak, melakukan tinjauan langsung ke lokasi yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat. Di Jalan Lahar dekat Sumber Untung Desa Jarak, tim menemukan beberapa orang sedang melakukan aktivitas pencucian pasir.
Tim Dumas memberikan himbauan kepada para pelaku aktivitas ini agar menghentikan kegiatan penambangan pasir di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan potensi bahaya, seperti kemungkinan terjadinya longsor dan pohon tumbang akibat aktivitas tersebut.
Pada lokasi kedua, tim menemukan bekas galian tetapi sudah tidak ada aktivitas penambangan lagi. Langkah-langkah preventif dan himbauan kepada para pelaku menjadi fokus utama dalam menangani situasi ini.