Kediri, Senin, 27 November 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan kegiatan deteksi dini terkait beredarnya pemberitaan dari media online mengenai keberadaan kandang ayam yang diduga mengabaikan kesehatan lingkungan di wilayah Desa Adan-adan Kecamatan Gurah dan Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Berbagai informasi didapatkan dari kegiatan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Kepala Dusun Adan-adan, An. Mutohir, menyatakan bahwa usaha milik Junaidi, yang berdomisili di Kecamatan Pare, sudah ada sejak tahun 1993. Namun, Pemerintah Desa belum memiliki arsip dokumen terkait pelaku usaha ini.
Pemangku Desa Sambirejo sebagai pihak yang terdampak mencatat keluhan warga terkait bau yang menyengat dan banyaknya lalat akibat usaha ternak yang dijalankan. Warga menuntut penanganan segera dan menginginkan ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan. Pemilik usaha, yang diwakili oleh koordinator kandang An. Nisa, memberikan informasi bahwa beberapa warga telah datang ke lokasi pada tanggal 23 November 2023 untuk meminta pertanggung jawaban atas dampak yang ditimbulkan.
Pada 24 November, beberapa media meliput secara langsung dampak dari usaha tersebut. Terkait dengan dokumen perizinan, pemilik usaha akan menyampaikan secara langsung ke kantor Satpol PP Kabupaten Kediri oleh perwakilan pemilik usaha kandang ayam. Hal ini dikarenakan kantor administrasi kandang ayam tidak menyimpan dokumen perizinan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk mengumpulkan informasi dan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.