Kediri – Pada hari ini, Selasa, 12 Desember 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan operasi penertiban yustisi di sejumlah wilayah. Adapun hasil operasi di beberapa kecamatan antara lain:
Kecamatan Plosoklaten:
Cafe Sekar Arum (terpantau tutup)
Cafe Pringgodani (terpantau tutup)
Kecamatan Gurah:
Eks Lokalisasi Bong Gurah
Kecamatan Ngasem:
Cafe Royal (terpantau tutup)
Cafe M3
Natural Spa
Pijat D. Manggo
Dalam operasi ini, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik tempat terkait jam buka dan kewajiban membawa kartu identitas serta surat bekerja bagi pekerja yang berasal dari luar daerah. Selain itu, ditemukan 4 pekerja panti pijat yang belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Tempat Pijat (STPT). Petugas memberikan surat pernyataan dan menginstruksikan untuk segera mengurusnya.