Kediri – Pada hari ini, Rabu, 13 Desember 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan operasi penertiban terkait reklame di beberapa kecamatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Hasil dari kegiatan operasi ini adalah penemuan 12 spanduk dan 223 banner yang tidak memiliki izin. Selanjutnya, petugas Satpol PP mengamankan barang bukti spanduk dan banner yang tidak berizin, dan membawanya ke kantor Satpol PP.
Operasi penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemda dalam menjaga ketertiban umum dan merespons perubahan peraturan daerah terkait penyelenggaraan ketertiban umum. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.