Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan tindaklanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait pelaku usaha pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kerinci dan Jalan Puncak Jaya, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Setelah berkoordinasi dengan Staf Kecamatan Pare, petugas melakukan tinjau lokasi bersama Staf Kecamatan Pare, Bapak Badrus.
Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan himbauan kepada PKL yang beraktifitas di Jalan Kerinci dan Jalan Puncak Jaya. Selain itu, dilakukan penyitaan identitas (KTP) para PKL yang bersangkutan. Identitas tersebut akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri untuk selanjutnya dimintai keterangan dan pembinaan pada hari Senin, 18 Desember 2023, pukul 09.00 WIB oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Kediri.
Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban dan peraturan yang berlaku terkait kegiatan pedagang kaki lima. Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mentaati aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.