Kediri, 24 Desember 2023 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan patroli gabungan non yustisi di wilayah Ngadiluwih, Kras, dan Ringinrejo pada dini hari Sabtu, 24 Desember 2023. Patroli ini melibatkan kekuatan dari Polres Kediri, Denpom, Kodim 0809, DPMPTSP, Disparbud, Dinsos, Kesbangpol, dan BNN.
Dalam hasil patroli gabungan tersebut, ditemukan beberapa tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Karaoke Nung di Kecamatan Ngadiluwih, Karaoke Wilis Panorama, dan Karaoke Tiara di Kecamatan Kras ditemukan tutup.
Di Karaoke Senja Bahari di Kecamatan Ringinrejo. Petugas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pegawai tempat hiburan untuk selalu waspada terhadap risiko kebakaran dan mematuhi peraturan terkait peredaran miras. Selama patroli, ditemukan dua pemandu lagu yang tidak membawa identitas diri. Petugas kemudian memberikan surat panggilan kepada pemandu lagu tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari DPMPTSP, ditemukan bahwa beberapa tempat hiburan belum memiliki izin yang cukup dan perlu melakukan pengurusan izin kembali. Sementara dari pemeriksaan BNN, dikonfirmasi bahwa semua pengunjung aman (negatif) dari narkoba.
Tindakan tegas Satpol PP Kabupaten Kediri ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kediri, serta menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.