Kediri, 5 Januari 2024 – Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan memberantas peredaran miras ilegal, Satpol PP Kabupaten Kediri bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan PPNS Satpol PP Kabupaten Kediri, yaitu Bapak Riswadi, S.Sos, dan Bapak Yusuf Abraham, SH. Mereka melaksanakan sidang tipiring miras dan pengambilan KTP terhadap beberapa individu yang terlibat.
Berikut adalah hasil sidang tipiring miras yang dilaksanakan:
Diana Febri Arisma, putusan yang dijatuhkan adalah masa percobaan selama 5 bulan, kurungan 2 bulan, dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Angga Kurnianto, putusan yang dijatuhkan adalah masa percobaan selama 2 bulan, kurungan 1 bulan, dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Siswo Utomo, putusan yang dijatuhkan adalah masa percobaan selama 2 bulan, kurungan 1 bulan, dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Sidang berjalan dengan lancar dan kondusif, menunjukkan kerjasama yang baik antara Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan PPNS Satpol PP Kabupaten Kediri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Tindakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Kediri.
Masyarakat diharapkan dapat ikut mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal dan segala bentuk pelanggaran lainnya.