Kediri, 11 Januari 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Suara (APS) di wilayah Kecamatan Pare. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Dalam operasi gabungan ini, petugas Satpol PP dan Bawaslu melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Raya Kediri-Pare, Taman Hutan Kota Pare, dan Simpang Empat Masjid An-Nur. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa banyak APK/APS yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah pemasangan APK/APS yang dipaku atau ditempel pada pohon dan dalam kondisi rusak.
Sebagai respons terhadap pelanggaran tersebut, petugas Satpol PP dan Bawaslu melakukan sterilisasi terhadap APK/APS yang melanggar aturan. Seluruh bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan diamankan dan dibawa ke Kantor Panwascam Pare untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan operasi gabungan ini merupakan upaya bersama antara Satpol PP dan Bawaslu dalam menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Kedua instansi tersebut berkomitmen untuk menjaga agar kampanye berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.