Kunjang, Kediri, 22 Januari 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan gangguan trantibum akibat adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku.
Dalam penanganan pengaduan tersebut, petugas Satpol PP berkoordinasi dengan Sabhara Polres Kediri untuk mengumpulkan informasi dan memetakan lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam. Langkah selanjutnya melibatkan Sekcam dan Kasi Trantib Kecamatan Kunjang, yang turut serta dalam koordinasi dengan Polsek Kunjang.
Berdasarkan keterangan dari Polsek Kunjang, telah dilakukan penggrebekan tempat sabung ayam pada hari Minggu, 21 Januari 2024. Operasi tersebut berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kurungan ayam, terpal, dan satu ekor ayam jago. Polsek Kunjang menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan melakukan tindakan preventif terhadap kegiatan sabung ayam di wilayah tersebut.
Dalam konteks ini, Satpol PP bersama aparat keamanan lainnya menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan judi sabung ayam akan terus ditingkatkan. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan yang melanggar peraturan daerah tidak meresahkan masyarakat dan tidak menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar.
Upaya ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Kediri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan respons yang cepat terhadap aspirasi masyarakat terkait gangguan trantibum.